PTA Sulawesi Barat Mantapkan Komitmen Perlindungan Kaum Rentan Lewat Bimtek MA RI
Mamuju, 08 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” secara daring, bertempat di Ruang Command Center.

Acara ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Guru Besar sekaligus Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. BIMTEK ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, serta aparatur peradilan lainnya.
Dalam pemaparannya, Prof. Amran Suadi menekankan bahwa kaum rentan – yang mencakup anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya – memerlukan perlindungan khusus ketika berhadapan dengan hukum, termasuk dalam perkara perdata. Hakim dituntut untuk tidak hanya berpijak pada norma hukum positif, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan substantif, asas kemanusiaan, serta prinsip non-diskriminasi.

Beliau menegaskan bahwa pedoman mengadili perkara kaum rentan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan implementasi dari prinsip peradilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan demikian, hakim diharapkan lebih sensitif terhadap kondisi para pihak yang termasuk kategori rentan, tanpa mengabaikan objektivitas dan independensi peradilan.
Kegiatan BIMTEK ini juga menjadi momentum bagi aparatur peradilan di lingkungan PTA Sulawesi Barat untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan yang agung, berintegritas, dan berpihak pada pencari keadilan, khususnya kaum rentan.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan.
