PTA Sulawesi Barat Gelar Rapat Pemilihan Agen Perubahan dan Pembahasan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
Mamuju – Dalam rangka pelaksanaan mewujudkan Reformasi Birokrasi, khususnya pada Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat menggelar Rapat Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2024 serta Pembahasan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, YM. Drs. H. Muhamamd Alwi, M.H., dan Sekretaris PTA Sulawesi Barat, bapak Sutarno, S.H., M.H. Kegiatan tersebut bertempat di ruang Command Center PTA Sulawesi Barat pada Kamis, 14 Maret 2024, dengan dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Staff PTA Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Sulawesi Barat menyampaikan bahwa meskipun PTA Sulawesi Barat merupakan satuan kerja yang baru namun tidak mengurangi semangat untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), oleh sebab itu, diharapkan nantinya Agen Perubahan yang terpilih mampu mengemban tugas menjadi aspirasi untuk seluruh pegawai dalam mewujudkan arah perubahan yang baik sesuai dengan tujuan Zona Integritas.
Kemudian Sekretaris PTA Sulawesi Barat menjelaskan Agen Perubahan lebih lanjut. Dalam paparannya, beliau berpedoman pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah bahwa salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi. Oleh karena itu diperlukan adanya individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

Lanjutnya, beliau menjelaskan mengenai Peran dan Tugas dari Agen Perubahan yang tertuang dalam pedoman tersebut, yakni:
- Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
- Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
- Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif Solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
- Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
- Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan;
Kemudian, pemilihan Agen Perubahan pun digelar secara manual yakni dengan cara Voting pada secarik kertas yang kemudian dikumpulkan pada satu tempat. Setelah dilaksanakan perhitungan suara, 2 orang Agen Perubahan pun terpilih dalam voting tersebut yakni Sekretaris PTA Sulawesi Barat, bapak Sutarno, S.H., M.H., dan Pengelola BMN PTA Sulawesi Barat, saudari Herninda Rahmah, A.Md. Semoga Agen Perubahan yang terpilih dapat menjembatani segala aspirasi dari seluruh Pegawai PTA Sulawesi Barat.
