Identifikasi dan Solusi Permasalahan Hukum, PTA Sulbar Laksanakan Rapat DIPH 2025
Mamuju, 12 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Daftar Inventarisasi Permasalahan Hukum (DIPH) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan PTA Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Hukum, serta Analis Perkara Peradilan PTA Sulawesi Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PTA Sulawesi Barat, Dr. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H., yang dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan daftar inventarisasi permasalahan hukum merupakan bagian penting dalam upaya perbaikan dan penguatan kelembagaan. Melalui forum ini, diharapkan dapat diidentifikasi berbagai permasalahan hukum yang timbul di lingkungan peradilan agama, baik terkait substansi hukum, prosedur, maupun pelaksanaannya di lapangan.
Dalam pembahasannya, rapat membicarakan beberapa isu strategis antara lain Permasalahan hukum yang muncul dalam praktik beracara di peradilan agama, ebutuhan harmonisasi regulasi antara peraturan Mahkamah Agung dan peraturan teknis lainnya, kendala implementasi aturan hukum terkait pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, usulan perbaikan hukum acara serta penguatan pedoman teknis bagi aparatur peradilan agama.
Hasil dari rapat DIPH ini akan menjadi bahan masukan penting bagi Mahkamah Agung RI melalui Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag), guna perumusan kebijakan hukum dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan di masa mendatang.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh jajaran PTA Sulawesi Barat untuk terus mendukung terwujudnya peradilan agama yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
